Tugas Individu Dosen Pembimbing
Bank
dan Lembaga Keuangan Lainnya Dicki
Hartanto, MM
PEGADAIAN UMUM
DAN SYARI’AH
Disusun Oleh:
RESTIKA
JUHASMI
11016200099
LOKAL
: V D
PRODI
PENDIDIKAN EKONOMI
FAKULTAS
TARBIYAH DAN KEEGURUAAN
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU
PEKANBARU
2013
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang
Salah
satu lembaga keuangan yang dapat memberikan pinjaman pada masyarakat ialah
Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian, apabila masyarakat ingin mendapatkan
pinjaman maka masyarakat harus memberikan jaminan barang kepada perum
pegadaian. Melihat perkembangan ekonomi Islam maka perum pegadaianpun
mengeluarkan produk berbasis syariah yang disebut dengan pegadaian syariah.
Pada dasarnya, produk-produk berbasis syariah memiliki karakteristik seperti,
tidak memungut bunga dalam berbagai bentuk karena riba, menetapkan uang sebagai
alat tukar bukan sebagai komoditas yang diperdagangkan, dan melakukan bisnis
untuk memperoleh imbalan atas jasa dan atau bagi hasil.
B.
Rumusan
Masalah
1. Pengertian
Pegadaian
2. Asal
mula pagadaian
3. Tugas,
tujuan, dan fungsi pegadaian
4. Peran
pegadaian
5. Keuntungan
usaha gadai
6. Barang
jaminan
7. Kegiatan
usaha pegadaian
8. Produk
dan jasa pegadaian
9. Organisasi
da tata kerja pegadaian
10. Latar
belakang pegadaian syari’ah
11.
Kendala pengembangan
pegadaian syariah
12.
Strategi Pengembangan dan
Mekanisme Pegadaian Syari’ah
13.
Mekanisme Pegadaian Syari’ah
14. Landasan Konsep Pegadaian Syari’ah
15. Perbedaan Gadai Konvensional dengan
syari’ah
BAB 11
PEMBAHASAN
1.
Pengertian
Pegadaian
Pegadaian adalah bentuk lembaga pembiayaan yang melakukan
kegiatan usaha gadai yang diperuntukkan bagi masyarakat luas berpenghasilan
rendah yang membutuhkan dana dalam waktu segera. Secara umum pengertian usaha
gadai adalah kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu,
guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali
sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai.
Sedangkan
pengertian Gadai dalam fiqh disebut rahn, yang menurut bahasa adalah nama
barang yang dijadikan sebagai jaminan kepercayaan. Sedangkan menurut syara’
artinya menyandera sejumlah harta yang diserahkan sebagai jaminan secara hak,
tetapi dapat diambil sebagai tebusan.
2.
Asal Mula Pegadaian
Usaha pegadaian di Indonesia dimulai pada zaman penjajahan
Belanda (VOC) dimana pada saat itu tugas pegadaian adalah membantu masyarakat
untuk meminjamkan uang dengan jaminan gadai. Dalam sejarah dunia usaha
pegadaian pertama kali dilakukan di Italia. Kemudian dalam perkembangan
selanjutnya meluas ke wilayah-wilayah eropa lainnya seperti Inggris, Perancis
dan Belanda. Oleh orang-orang Belanda lewat pihak VOC usaha pegadaian dibawa
masuk ke Hindia Belanda.
Di zaman kemerdekaan, pemerintah Republik Indonesia
mengambil alih usaha Dinas Pegadaian dan mengubah status pegadaian menjadi
Perusahaan Negara (PN) Pegadaian berdasarkan Undang-undang No. 19 Prp. 1960.
Perkembangan selanjutnya pada tanggal 11 Maret 1969 berdasarkan Peraturan
Pemerintah RI No.7 tahun 1969 PN Pegadaian berubah menjadi Perusahaan Jawatan
(perjan). Kemudian pada tanggal 10 April 1990 berdasarkan Peraturan Pemerintah
No. 10 Tahun 1990 Perjan pegadaian berubah menjadi Perusahaan Umum (Perum)
Pegadaian. Sampai saat ini lembaga yang melakukan usaha berdasarkan atas hokum
gadai hanyalah Perum Pegadaian.
3.
Tugas, Tujuan dan Fungsi Pegadaian
Sebagai lembaga keuangan non bank milik pemerintahan yang
berhak memberikan pinjaman kredit kepada masyarakat atas dasar hokum gadai yang
bertujuan agar masyarakat tidak dirugikan oleh lembaga keuangan non formal yang
cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari masyarakat, maka pada
dasarnya lembaga pegadaian tersebut mempunyai tugas, tujuan, serta
fungsi-fungsi pokok sebagai berikut.
a. Tugas Pokok
Yaitu
menyalurkan uang pinjaman atas dasar hokum gadai dan usaha-usaha lain yang
berhubungan dengan tujuan pegadaian atas dasar materi.
b. Tujuan pokok
Sifat
usaha dan pegadaian pada prinsipnya menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum
sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolah. Oleh karena itu,
pegadaian pada dasarnya mempunyai tujuan-tujuan pokok sebagai berikut:
1) Turut melaksanakan program
pemerintah dibidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui
penyaluran uang pinaman atas dasar hokum gadai.
2) Mencegah praktek pagadaian gelap da
pinjaman tidak wajar.
c. Fungsi Pokok
Fungsi
pokok pegadaian adalah sebagai berikut:
1) Mengelolah penyaluran uang pinjaman
atas dasar hokum gadai dengan cara mudah, cepat, aman, da hemat.
2) Menciptakan dan mengembangkan
usaha-usaha lain yang menguntungkan bagi pegadaian maupun masyarakat.
3) Mengelola keuangan, perlengkapan,
kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.
4) Mengelola organisasi, tata kerja dan
tata laksana pegadaia.
5) Melakukan penelitian dan
pengembangan serta mengawasi pengelolaan pegadaian.
4.
Peran Pegadaian
Pegadaian sebagai lembaga perkreditan milik pemerintah
tentunya mempunya kelebihan dan kekurangan dibandingkan dengan bank. Adapun
kelebihan-kelebihan tersebut antara lain:
a. Persyaratan ringan dan mudah
b. Prosedurnya sederhana
c. Tidak dipungut biaya administrasi
d. Tidak perlu membuka rekening seperti
tabungan, deposito ataupun giro
e. Suatu saat uang diperlukan, saat itu
juga uang dapat diperoleh
f. Keanekaragaman barang yang dapat
dijadikan jaminan
g. Angsuran ringan karena tidak
ditentukan besarnya, sehingga dapat diangsur sesuai dengan kemampun
h. Penetapan bunga dengan sistem bunga
menurun. Jadi bunga dibebankan atas dasar sisa pinjaman
i.
Apabila
telah jatuh tempo pinjamannya dan hutang pokok belum dapat dibayar, maka jangka
waktu pinjaman dapat diperpanjang, dengan membayar bunga lebih dahulu
j.
Memperoleh
tenggang waktu pelunasan 2 minggu
setelah jatuh tempo tanpa dibebani bunga (masa tunggu lelang)
Adapun kelemahan pegadaian yaitu:
a. Sewa modal pegadaian relative lebih
tinggi dari tingkat suku bunga perbankan
b. Harus ada jaminan berupa barang
bergerak yang mempunyai nilai
c. Barang bergerak yang digadaikan
harus diserahkan ke pegadaian, sehingga barang tersebut tidak dapat
dimanfaatkan selama digadaikan, dan,
d. Jumlah kredit gadai yang dapat
diberikan masih terbatas.
5.
Keuntungan Usaha Gadai
Tujuan utama usaha pegadaian adalah untuk mengatasi agar
masyarakat yang sedang membutuhkan uang tidak jatuh ke tangan para pelepas
uang atau tukang ijon atau tukang
rentenir yang bunganya relatif tinggi. Perusahaan pegadaian menyediakan
pinjaman uang dengan jaminan barang-barang barharga. Meminjam uang ke perum
bank bukan saja karena prosedurnya yang mudah dan cepat, tapi karena biaya yang
dibebankan lebih ringan jika dibandingkan dengan para pelepas uang atau tukang
ijon. Hal ini silakukan sesuai dengan salah satu tujuan dari perum pagadaian
dalam pemberian pinjaman kepada masyarakat dengan moto “menyelesaikan masalah tanpa masalah”.
Keuntungan lain dari pegadaian adalah pihak pegadaian tidak
mempermasalahkan untuk apa uang tersebut digunakan dan hal ini tentu bertolak
belakang dengan pihak perbankan yang harus dibiat serinci mungkin tentang
penggunaan uangnya. Begitu pula dengan sangsi yang diberikan relative ringan,
apabila tidak dapat melunasi dalam waktu tertentu. Sangsi yang paling berat
adalah jaminan yang disimpan akan dilelang untuk menutupi kekuarangan pinjaman
yang telah diberikan.
Jadi keuntungan perusahaan pegadaian jika dibandingkan
dengan lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan lainnya adalah:
a. Waktu yang relatif singkat untuk
memperoleh uang yaitu pada hati itu juga. Hal ini disebabkan prosedurnya yang
tidak berbelit-belit.
b. Persyaratan yang sangat sederhana
sehingga memudahkan konsumen untuk memenuhinya.
c. Pihak pegadaian tidak
mempermasalahkan uang tersebut digunakan untuk apa, jadi sesuai dengan kehendak
nasabahnya.
6.
Barang Jaminan
Bagi nasabah yang ingin memperoleh fasilitas pinjaman dari
perum pegadaian, maka hal yang paling penting diketahui adalah masalah barang
yang dapat dijadikan jaminan. Perum pegadaian dalam hal jaminan telah menetapkan
ada beberapa jenis barang berharga yang dapat diterima untuk digadaikan.
Barang-barang tersebut nantinya akan ditaksir nilainya, sehingga dapatlah
diketahui berapa nilai taksiran dari barang yang digadaikan. Besarnya jaminan
diperoleh dari 80 hingga 90 persen dari nilai taksiran. Semakin besar nilai
taksiran barang, maka semakin besar pulapinjaman yang akan diperoleh.
Jenis-jenis barang berharga yang dapat diterima dan dapat
dijadikan jaminan oleh perum pegadaian sebagai berikut:
a. Barang-barang atau benda-benda
perhiasan antara lain:
·
Emas
·
Perak
·
Intan
·
Berlian
·
Mutiara
·
Platina
·
Jam
b. Barang-barang berupa kendaraan
seperti:
·
Mobil
(termasuk bajaj dan bemo)
·
Sepeda
motor
·
Sepeda
biasa (termasuk becak)
c. Barang-pulang elektronik antara
lain:
·
Televise
·
Radio
·
Radio
tape
·
Video
·
Komputer
·
Kulkas
·
Tustel
·
Mesin
tik
d. Mesin-mesin seperti:
·
Mesin
jahit
·
Mesin
kapal motor
e. Barang-barang keperluan rumah tangga
seperti:
·
Barang
tekstil, berupa pakaian, permadani atau kain batik.
·
Barang-barang
pecah belah dengan catatan bahwa semua barang-barang yang dijaminkan haruslah
dalam kondisi baik dalam arti masih dapat digunakan atau bernilai. Hal ini bagi
pegadaian penting mengingat apabila nasabah tidak dapt mengembalikan
pinjamannya, maka barang jaminan akan dilelang sebagai penggantinya.
Selanjutnya,
Jenis-jenis barang yang tidak dapat di gadaikan, antara lain:
·
Binatang
ternak
·
Hasil
bumi
·
Barang
dagangan dalam jumlah besar
·
Barang
yang cepat rusak, susut dan busuk
·
Barang
yang amat kotor
·
Kendaraan
yang sangat besar
·
Barang-barang
seni yang sulit di taksir
·
Barang
yang mudah terbakar
·
Senjata
api, aminisi, dan misiu
·
Barang
yang disewa belikan
·
Barang
milik pemerintah
·
Barang
ilegal
7.
Kegiatan Usaha Pegadaian
Kegiatan pegadaian umumnya meliputi 2 hal, yaitu
menghimpunan dana dan penggunaan dana, yaitu:
a. Penghimpunan dana (Funding Product)
Pegadaian sebagai lembaga keuangan tidak diperkenankan
menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan,
misalnya: giro, deposito dan tabungan sebagaimana perbankan. Untuk memenuhi
kebutuhan dananya untuk melakukan kegiatan usahanya, maka pegadaian memiliki
sumber-sumber dana, sebagai berikut:
1) Modal sendiri, terdiri dari:
a) Modal awal, yaitu kekayaan Negara
diluar APBN
b) Penyertaan modal pemerintah
c) Laba ditahan, laba ditahan ini
merupakan akumulasi laba sejak perusahaan perum pagadaian berdiri.
2) Pinjaman jangka pendek dari
perbankan
3) Bekerjasama dengan pihak ke-3 dalam
memanfaatkan aset perusahaan dalam bidang bisnis properti, seperti dalam
pembangunan gedung kantor dan pertokoan dengan sistem BOT, build, operate, dan transfer
4) Dari masyarakat melalui penerbitan
obligasi
5) Mengadakan kerjasama dengan lembaga
keuangan lainnya, baik perbankan maupun non perbankan
b. Pengguna Dana
Dana yang berhasil dihimpun digunakan untuk mendanai
kegiatan perum pegadaian. Dana tersebut antara lain digunakan untuk hal-hal
berikut:
1) Uang kas dan dana likuid lain
2) Pendanaan kegiatan operasional
3) Pembelian dan pengadaan berbagai
macam bentuk aktiva tetap dan investaris
4) Penyaluran dana
5) Investasi lain
6) Pinjaman pegawai, kredit yang
diberikan kepada pegawai yang berpenghasilan tetap.
8.
Produk dan Jasa Pegadaian
Sebagai lembaga keuangan non bank yang berfungsi majemuk,
maka dalam menjalankan usahanya pegadaian memiliki beberapa produk dan jasa
yang dapat dimanfaatkan masyarakat.
Dalam perkembangan dunia pegadaian dewasa ini, bentuk
perolehan pendapatan pegadaian dapat berupa transaksi yang berasal dari biaya
administrasi, jasa titipan, jasa taksiran, galeri 24, dan lain-lain.
Sebagaimana berikut:
a. Pemberian pinjaman atas hukum gadai
Merupakan
kredit jangka pendek dengan memberikan pinjaman tunai dengan jaminan benda
bergerak.
Contoh
: menggadaikan emas / perhiasan.
b. Penaksiran nilai barang
Bagi
masyarakat yang akan mengetahui harga atau nilai harta benda miliknya dapat
menggunakan jasa penaksiran barang ini dengan biaya yang relatif ringan.
c. Penitipan barang
jika
akan berpergian cukup lama ,masyarakat biasa memakai jasa ini untuk menjamin
keamanan harta simpanannya.
d. Jasa lainnya
Pegadaian
dapat memberikan produk dan jasa lain, seperti kredit kepada pegawai dengan
penghasilan tetap.
9.
Organisasi dan Tata Kerja Pegadaian
Perjan pegadaian
berada dibawah departemen teknis Departemen keuangan. Secara operasional
pengawasan kerja dilakukan oleh Ditjen moneter meliputi proses penilaian dan
pengesahan rencana kerja dan anggaran perusahaan; pemberian izin investasi, penarikan
kredit dan pelepasan asset perusahaan; penilaian laporan keuangan dan kinerja
manajemen serta kinerja perusahaan. Sedangkan pembinaan dan pengawasan
dilakukan oleh Sekretariat jenderal Departemen keuangan meliputi penentuan
struktur organisasi, perubahan dan tata kerja perusahaan, segala sesuatu
tentang kepegawaian atau personalia misalnya pengangkatan pegawai, kenaikn
pangkat, dan penetapan jabatan dan formasi kepegawaian.
Mengenai pokok-pokok pengaturan kegiatan kerja antara lain
adalah sebagai berikut. Kepala pegadaian pusat berwenang menentukan besarnya
plafon kredit, tingkat bunga (sewa) modal yang dibebankan kepada para nasabah
penggadai, janhka waktu pinjaman, jenis barang bergerak yang dapat digadaikan
atau tidak, standar nilai taksiran dan
cara penebusan serta tata cara lelang. Pejabat pamong praja (bupati atau
wedana) ikut mengawasi kegiatan kepala cabang atau usaha pegadaian negeri.
10.
Latar Belakang Pegadaian Syariah
Latar belakang berdirinya
pegadaian syari’ah yaitu bekerjasama dengan Bank Muamalat Indonesia. Karena
bank Muamalat Indonesia belum mempunyai manajemen skill dalam bidang ahli
menaksir barang, adapun pegadaian sudah mempunyai ahli penaksir barang akan
tetapi dananya sangat terbatas. Maka dari itu perlu adanya kerjasama antara pegadaian
dengan bank dengan prinsip bagi hasil.
Pada dasarnya saat akad
perjanjian gadai merupakan akad utang piutang. Namun akad utang piutang gadai
mensyaratkan adanya penyerahn barang dari pihak yang berhutang sebagai jaminan
utangnya. Apabila terjadi penambahan sejumlah uang atau penentuan persentase
tertentu dari pokok utang, maka hal tersebut termasuk perbuatan riba, dan riba
merupakan suatu hal yang dilarang oleh syara’.
Aspek
syariah tidak hanya menyentuh bagian operasionalnya saja, pembiayaan kegiatan
dan pendanaan bagi nasabah, harus diperoleh dari sumber yang benar-benar
terbebas dari unsur riba. Dalam hal ini, seluruh kegiatan Pegadaian syariah
termasuk dana yang kemudian disalurkan kepada nasabah, murni berasal dari modal
sendiri ditambah dana pihak ketiga dari sumber yang dapat
dipertanggungjawabkan. Pegadaian telah melakukan kerja sama dengan Bank
Muamalat sebagai fundernya, ke depan Pegadaian juga akan melakukan kerjasama
dengan lembaga keuangan syariah lain untuk memback up modal kerja.
11.
Kendala pengembangan pegadaian syariah
Dalam realisasi terbentuknya
pegadaian syari’ah dan praktek yang telah dijalankan bank yang menggunakan
gadai syari’ah ternyata menghadapi kendala-kendala sebagai berikut:
a.
Pegadaian syari’ah relatif
baru sebagai suatu system keuangan
b.
Masyarakat kurang familiar
dengan produk rahn dilembaga keuangan syari’ah
c.
Kebijakan pemerintah tentang
gadai syari’ah belum akomodatif terhadap keberadaan pegadaian syari’ah
d.
Pegadaian kurang popular
12.
Strategi Pengembangan dan Mekanisme Pegadaian Syari’ah
Adapun usaha-usaha yang
perlu dilakukan untuk mengembangkan pegadaian syari’ah antara lain:
a.
Banyak mensosialisasikan
kepada masyarakat
b.
Pemerintah perlu
mengakomodir keberadaan-keberadaan pagadaian syari’ah dengan membuat peraturan
pemerintah atau undang-undang pegadaian syari’ah
13.
Mekanisme Pegadaian Syari’ah
Operasi pegadaian syari’ah
menggambarkan hubungan antara nasabah dan pegadaian. Adapun teknis pegadaian
syari’ah adalah sebagai berikut:
a.
Nasabah menjaminkan barang
kepada pegadaian syari’ah untuk mendapatkan pembiayaan dan kemudian pegadaian
pegadaian syari’ah menaksir barang jaminan untuk dijadikan dasar dalam
melaksanakan pembiayaan.
b.
Pegadaian syari’ah dan
nasabah menyetujui akad nikah
c.
Pegadaian syari’ah menerima
biaya gadai, seperti biaya penitipan barang, biaya pemelihara, penjagaan dan
biaya penaksira yang dibayar pada awal transaksi oleh nasabah
d.
Nasabah menebus barag yang
digadaikan setelah jatuh tempo.
14.
Landasan Konsep
Pegadaian Syari’ah
Sebagaimana halnya instritusi yang
berlabel syariah, maka landasan konsep pegadaian Syariah juga mengacu kepada
syariah Islam yang bersumber dari Al Quran dan Hadist Nabi SAW. Adapun landasan
yang dipakai adalah :
Quran
Surat Al Baqarah : 283
“Jika
kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak
memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang
dipegang[180] (oleh yang berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu
mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan
amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan
janganlah kamu (para saksi) Menyembunyikan persaksian. dan Barangsiapa yang menyembunyikannya,
Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha
mengetahui apa yang kamu kerjakan”.
15.
Perbedaan Gadai Konvensional dengan
syari’ah
Produk konvensional
1. Kredit Cepat dan Aman ( KCA )
2. Kredit Angsuran Fidusia (KREASI)
3. Kredit Angsuran Sistem Gadai (KREASIDA )
4. Gadai Syariah ( RAHN )
5. Kredit Tunda Juak Komoditas Pertanian _ Kredit Gabah
6. Jasa Taksiran
7. Jasa Titipan
8. Gadai Saham
9. Kredit Usaha Rumah Tangga (KRISTA )
|
Produk Jasa Gadai Syariah
- Pemberian pinjaman, atau
pembiayaan
- Penaksiran nilai harta
benda
- Penitipan barang berupa
sewa atau ijarah
- Gold Counter, yaitu jasa
penyediaan fasilitas berupa penjualan emas
|
Untuk memenuhi kebutuhan dananya, perum pengadaian memiliki
sumber-sumber dan sebagai berikut :
1. Modal sendiri
2. Penyertaan modal pemerintah
3. Pinjaman jangka pendek dari
perbankan
4. Pinjaman jangka panjang yang
berasal dari KLBI
5. Dari masyarakat melalui penerbitan
obligasi
|
Pendanaan
pegadaian syariah
1. Modal sendiri
2.
Penerbitan
obligasi syariah
3.
Mengadakan kerja sama atau syirkah dengan
lembaga keuangan lainnya
4.
Pendanaan
kegiatan operasional
5.
Penyaluran
dana yang ad
6. Investasi lain
|
Pada dasarnya jasa gadai syariah dan
konvensional hampir sama, yang membedakannya hanyalah mengenai pengenaan biaya.
Pada gadai konvensional, biaya adalah bunga yang bersifat akumulatif. Sedangkan
perbankan syariah biaya gadai ditetapkan sekali dan dibayarkan dimuka.
Jadi secara umum sudah ada dua jenis
jasa pegadaian yaitu, jasa gadai konvesioanl dengan pola bunga serta pembayaran
bersama pokoknya dan jasa gadai syariah dengan perbedaan mendasar dalam hal
pembayaran biaya. Permasalahan Syar’i pada Gadai Konvensional adalah
adanya riba Peminjam harus memberi tambahan sejumlah uang atau presentase
tertentu dari pokok hutang atau pada waktu lain yang telah ditentukan penerima
gadai atau disebut juga bunga gadai/sewa modal.
Biaya yang dikenakan dalam sistem
gadai syariah hanya dibayarkan satu kali dimuka dengan tujuan biaya penitipan,
pemeliharaan dan biaya penjagaan. Masing-masing jasa memberikan kelebihan yang
berbeda-beda.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan paparan diatas dapat disimpulkan bahwa
pengertian pegadaian adalah suatu hak yang diperoleh oleh orang yang berpiutang
atas suatu barang bergerak yang diserahkan oleh orang yang berhutang sebagai
jaminan hutangnya dan barang tersebut dapat dijual (dilelang) oleh yang
berpiutag bila yang berhutang tidak dapat melunasi kewajibannya pada saat jatuh
tempo.
Adapun kegiatan pelaksanaan gadai dalam perum pegadaian
meliputi beberapa kegiatan, yaitu diantaranya seperti yang penulis paparkan
diatas: Tugas, Tujuan dan Fungsi Pegadaian, peran gadai, kegiatan usaha gadai,
barang jaminan, keuntungan usaha gadai, produk dan jasa gadai, organisasi dan
tata kerja pegadaian, dan yang penulis tambahkan adlah pegadaian syari’ah.
B.
Kritik dan Saran
Saya sebagai penulis sangat menyadari akan kekurangan dalam
makalah yang telah saya sajikan ini. Saya berharap kita lebih banyak lagi
membaca buku refrensi tentang pegadaian, supaya kita lebih paham lagi tentang
pegadaian umum maupun syari’ah. Dan saya juga mengharapkan kritik dan saran
dari para pembaca dalam menyempurkan tulisan saya ini.
DAFTAR PUSTAKA
Hartanto, dicki. Bank
dan Lembaga Keuangan lain. Aswaja Pressindo: Yogyakarta. 2012
Kasmir. Bank dan
Lembaga Keuangan Lainnya. PT Rajagrafindo Persada: Jakarta.2007
Wijaya, Faried. Perkreditan,
Bank Lembaga-lembaga Keuangan. BPFE:
Yogyakarta. 1999
Id.wikipedia.org/wiki/pegadaian.
Id.scribd.com/doc/90080568makalah-pegadaian