Jumat, 11 Januari 2013

Makalah Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Pegadaian Umum dan Syari'ah


Tugas Individu                                                                                Dosen Pembimbing
Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya                                       Dicki Hartanto, MM


PEGADAIAN UMUM DAN SYARI’AH






Disusun Oleh:
                                                                                                 
RESTIKA JUHASMI
11016200099
LOKAL : V D




PRODI PENDIDIKAN EKONOMI
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEEGURUAAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU
PEKANBARU
2013


BAB I
PENDAHULUAN

A.          Latar belakang
Salah satu lembaga keuangan yang dapat memberikan pinjaman pada masyarakat ialah Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian, apabila masyarakat ingin mendapatkan pinjaman maka masyarakat harus memberikan jaminan barang kepada perum pegadaian. Melihat perkembangan ekonomi Islam maka perum pegadaianpun mengeluarkan produk berbasis syariah yang disebut dengan pegadaian syariah. Pada dasarnya, produk-produk berbasis syariah memiliki karakteristik seperti, tidak memungut bunga dalam berbagai bentuk karena riba, menetapkan uang sebagai alat tukar bukan sebagai komoditas yang diperdagangkan, dan melakukan bisnis untuk memperoleh imbalan atas jasa dan atau bagi hasil.

B.           Rumusan Masalah
1.      Pengertian Pegadaian
2.      Asal mula pagadaian
3.      Tugas, tujuan, dan fungsi pegadaian
4.      Peran pegadaian
5.      Keuntungan usaha gadai
6.      Barang jaminan
7.      Kegiatan usaha pegadaian
8.      Produk dan jasa pegadaian
9.      Organisasi da tata kerja pegadaian
10.  Latar belakang pegadaian syari’ah
11.  Kendala pengembangan pegadaian syariah
12.  Strategi Pengembangan dan Mekanisme Pegadaian Syari’ah
13.  Mekanisme Pegadaian Syari’ah

14.  Landasan Konsep Pegadaian Syari’ah

15.  Perbedaan Gadai Konvensional dengan syari’ah
BAB 11
PEMBAHASAN

1.            Pengertian Pegadaian
Pegadaian adalah bentuk lembaga pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha gadai yang diperuntukkan bagi masyarakat luas berpenghasilan rendah yang membutuhkan dana dalam waktu segera. Secara umum pengertian usaha gadai adalah kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai.
Sedangkan pengertian Gadai dalam fiqh disebut rahn, yang menurut bahasa adalah nama barang yang dijadikan sebagai jaminan kepercayaan. Sedangkan menurut syara’ artinya menyandera sejumlah harta yang diserahkan sebagai jaminan secara hak, tetapi dapat diambil sebagai tebusan.

2.            Asal Mula Pegadaian
Usaha pegadaian di Indonesia dimulai pada zaman penjajahan Belanda (VOC) dimana pada saat itu tugas pegadaian adalah membantu masyarakat untuk meminjamkan uang dengan jaminan gadai. Dalam sejarah dunia usaha pegadaian pertama kali dilakukan di Italia. Kemudian dalam perkembangan selanjutnya meluas ke wilayah-wilayah eropa lainnya seperti Inggris, Perancis dan Belanda. Oleh orang-orang Belanda lewat pihak VOC usaha pegadaian dibawa masuk ke Hindia Belanda.
Di zaman kemerdekaan, pemerintah Republik Indonesia mengambil alih usaha Dinas Pegadaian dan mengubah status pegadaian menjadi Perusahaan Negara (PN) Pegadaian berdasarkan Undang-undang No. 19 Prp. 1960. Perkembangan selanjutnya pada tanggal 11 Maret 1969 berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No.7 tahun 1969 PN Pegadaian berubah menjadi Perusahaan Jawatan (perjan). Kemudian pada tanggal 10 April 1990 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1990 Perjan pegadaian berubah menjadi Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian. Sampai saat ini lembaga yang melakukan usaha berdasarkan atas hokum gadai hanyalah Perum Pegadaian.

3.            Tugas, Tujuan dan Fungsi Pegadaian
Sebagai lembaga keuangan non bank milik pemerintahan yang berhak memberikan pinjaman kredit kepada masyarakat atas dasar hokum gadai yang bertujuan agar masyarakat tidak dirugikan oleh lembaga keuangan non formal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari masyarakat, maka pada dasarnya lembaga pegadaian tersebut mempunyai tugas, tujuan, serta fungsi-fungsi pokok sebagai berikut.
a.       Tugas Pokok
Yaitu menyalurkan uang pinjaman atas dasar hokum gadai dan usaha-usaha lain yang berhubungan dengan tujuan pegadaian atas dasar materi.
b.      Tujuan pokok
Sifat usaha dan pegadaian pada prinsipnya menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolah. Oleh karena itu, pegadaian pada dasarnya mempunyai tujuan-tujuan pokok sebagai berikut:
1)      Turut melaksanakan program pemerintah dibidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pinaman atas dasar hokum gadai.
2)      Mencegah praktek pagadaian gelap da pinjaman tidak wajar.
c.       Fungsi Pokok
Fungsi pokok pegadaian adalah sebagai berikut:
1)      Mengelolah penyaluran uang pinjaman atas dasar hokum gadai dengan cara mudah, cepat, aman, da hemat.
2)      Menciptakan dan mengembangkan usaha-usaha lain yang menguntungkan bagi pegadaian maupun masyarakat.
3)      Mengelola keuangan, perlengkapan, kepegawaian,  pendidikan dan pelatihan.
4)      Mengelola organisasi, tata kerja dan tata laksana pegadaia.
5)      Melakukan penelitian dan pengembangan serta mengawasi pengelolaan pegadaian.

4.            Peran Pegadaian
Pegadaian sebagai lembaga perkreditan milik pemerintah tentunya mempunya kelebihan dan kekurangan dibandingkan dengan bank. Adapun kelebihan-kelebihan tersebut antara lain:
a.       Persyaratan ringan dan mudah
b.      Prosedurnya sederhana
c.       Tidak dipungut biaya administrasi
d.      Tidak perlu membuka rekening seperti tabungan, deposito ataupun giro
e.       Suatu saat uang diperlukan, saat itu juga uang dapat diperoleh
f.       Keanekaragaman barang yang dapat dijadikan jaminan
g.      Angsuran ringan karena tidak ditentukan besarnya, sehingga dapat diangsur sesuai dengan kemampun
h.      Penetapan bunga dengan sistem bunga menurun. Jadi bunga dibebankan atas dasar sisa pinjaman
i.        Apabila telah jatuh tempo pinjamannya dan hutang pokok belum dapat dibayar, maka jangka waktu pinjaman dapat diperpanjang, dengan membayar bunga lebih dahulu
j.        Memperoleh tenggang waktu pelunasan  2 minggu setelah jatuh tempo tanpa dibebani bunga (masa tunggu lelang)

Adapun kelemahan pegadaian yaitu:
a.       Sewa modal pegadaian relative lebih tinggi dari tingkat suku bunga perbankan
b.      Harus ada jaminan berupa barang bergerak yang mempunyai nilai
c.       Barang bergerak yang digadaikan harus diserahkan ke pegadaian, sehingga barang tersebut tidak dapat dimanfaatkan selama digadaikan, dan,
d.      Jumlah kredit gadai yang dapat diberikan masih terbatas.  
5.            Keuntungan Usaha Gadai
Tujuan utama usaha pegadaian adalah untuk mengatasi agar masyarakat yang sedang membutuhkan uang tidak jatuh ke tangan para pelepas uang  atau tukang ijon atau tukang rentenir yang bunganya relatif tinggi. Perusahaan pegadaian menyediakan pinjaman uang dengan jaminan barang-barang barharga. Meminjam uang ke perum bank bukan saja karena prosedurnya yang mudah dan cepat, tapi karena biaya yang dibebankan lebih ringan jika dibandingkan dengan para pelepas uang atau tukang ijon. Hal ini silakukan sesuai dengan salah satu tujuan dari perum pagadaian dalam pemberian pinjaman kepada masyarakat dengan moto “menyelesaikan masalah tanpa masalah”.
Keuntungan lain dari pegadaian adalah pihak pegadaian tidak mempermasalahkan untuk apa uang tersebut digunakan dan hal ini tentu bertolak belakang dengan pihak perbankan yang harus dibiat serinci mungkin tentang penggunaan uangnya. Begitu pula dengan sangsi yang diberikan relative ringan, apabila tidak dapat melunasi dalam waktu tertentu. Sangsi yang paling berat adalah jaminan yang disimpan akan dilelang untuk menutupi kekuarangan pinjaman yang telah diberikan.
Jadi keuntungan perusahaan pegadaian jika dibandingkan dengan lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan lainnya adalah:
a.       Waktu yang relatif singkat untuk memperoleh uang yaitu pada hati itu juga. Hal ini disebabkan prosedurnya yang tidak berbelit-belit.
b.      Persyaratan yang sangat sederhana sehingga memudahkan konsumen untuk memenuhinya.
c.       Pihak pegadaian tidak mempermasalahkan uang tersebut digunakan untuk apa, jadi sesuai dengan kehendak nasabahnya.

6.            Barang Jaminan
Bagi nasabah yang ingin memperoleh fasilitas pinjaman dari perum pegadaian, maka hal yang paling penting diketahui adalah masalah barang yang dapat dijadikan jaminan. Perum pegadaian dalam hal jaminan telah menetapkan ada beberapa jenis barang berharga yang dapat diterima untuk digadaikan. Barang-barang tersebut nantinya akan ditaksir nilainya, sehingga dapatlah diketahui berapa nilai taksiran dari barang yang digadaikan. Besarnya jaminan diperoleh dari 80 hingga 90 persen dari nilai taksiran. Semakin besar nilai taksiran barang, maka semakin besar pulapinjaman yang akan diperoleh.
Jenis-jenis barang berharga yang dapat diterima dan dapat dijadikan jaminan oleh perum pegadaian sebagai berikut:
a.       Barang-barang atau benda-benda perhiasan antara lain:
·         Emas
·         Perak
·         Intan
·         Berlian
·         Mutiara
·         Platina
·         Jam
b.      Barang-barang berupa kendaraan seperti:
·         Mobil (termasuk bajaj dan bemo)
·         Sepeda motor
·         Sepeda biasa (termasuk becak)
c.       Barang-pulang elektronik antara lain:
·         Televise
·         Radio
·         Radio tape
·         Video
·         Komputer
·         Kulkas
·         Tustel
·         Mesin tik
d.      Mesin-mesin seperti:
·         Mesin jahit
·         Mesin kapal motor
e.       Barang-barang keperluan rumah tangga seperti:
·         Barang tekstil, berupa pakaian, permadani atau kain batik.
·         Barang-barang pecah belah dengan catatan bahwa semua barang-barang yang dijaminkan haruslah dalam kondisi baik dalam arti masih dapat digunakan atau bernilai. Hal ini bagi pegadaian penting mengingat apabila nasabah tidak dapt mengembalikan pinjamannya, maka barang jaminan akan dilelang sebagai penggantinya.

Selanjutnya, Jenis-jenis barang yang tidak dapat di gadaikan, antara lain:
·         Binatang ternak
·         Hasil bumi
·         Barang dagangan dalam jumlah besar
·         Barang yang cepat rusak, susut dan busuk
·         Barang yang amat kotor
·         Kendaraan yang sangat besar
·         Barang-barang seni yang sulit di taksir
·         Barang yang mudah terbakar
·         Senjata api, aminisi, dan misiu
·         Barang yang disewa belikan
·         Barang milik pemerintah
·         Barang ilegal

7.            Kegiatan Usaha Pegadaian
Kegiatan pegadaian umumnya meliputi 2 hal, yaitu menghimpunan dana dan penggunaan dana, yaitu:
a.       Penghimpunan dana (Funding Product)
Pegadaian sebagai lembaga keuangan tidak diperkenankan menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan, misalnya: giro, deposito dan tabungan sebagaimana perbankan. Untuk memenuhi kebutuhan dananya untuk melakukan kegiatan usahanya, maka pegadaian memiliki sumber-sumber dana, sebagai berikut:
1)      Modal sendiri, terdiri dari:
a)      Modal awal, yaitu kekayaan Negara diluar APBN
b)      Penyertaan modal pemerintah
c)      Laba ditahan, laba ditahan ini merupakan akumulasi laba sejak perusahaan perum pagadaian berdiri.
2)      Pinjaman jangka pendek dari perbankan
3)      Bekerjasama dengan pihak ke-3 dalam memanfaatkan aset perusahaan dalam bidang bisnis properti, seperti dalam pembangunan gedung kantor dan pertokoan dengan sistem BOT, build, operate, dan transfer 
4)      Dari masyarakat melalui penerbitan obligasi
5)      Mengadakan kerjasama dengan lembaga keuangan lainnya, baik perbankan maupun non perbankan

b.      Pengguna Dana
Dana yang berhasil dihimpun digunakan untuk mendanai kegiatan perum pegadaian. Dana tersebut antara lain digunakan untuk hal-hal berikut:
1)      Uang kas dan dana likuid lain
2)      Pendanaan kegiatan operasional
3)      Pembelian dan pengadaan berbagai macam bentuk aktiva tetap dan investaris
4)      Penyaluran dana
5)      Investasi lain
6)      Pinjaman pegawai, kredit yang diberikan kepada pegawai yang berpenghasilan tetap.



8.            Produk dan Jasa Pegadaian
Sebagai lembaga keuangan non bank yang berfungsi majemuk, maka dalam menjalankan usahanya pegadaian memiliki beberapa produk dan jasa yang dapat dimanfaatkan masyarakat.
Dalam perkembangan dunia pegadaian dewasa ini, bentuk perolehan pendapatan pegadaian dapat berupa transaksi yang berasal dari biaya administrasi, jasa titipan, jasa taksiran, galeri 24, dan lain-lain. Sebagaimana berikut:
a.       Pemberian pinjaman atas hukum gadai
Merupakan kredit jangka pendek dengan memberikan pinjaman tunai dengan jaminan benda bergerak.
Contoh : menggadaikan emas / perhiasan.
b.      Penaksiran nilai barang
Bagi masyarakat yang akan mengetahui harga atau nilai harta benda miliknya dapat menggunakan jasa penaksiran barang ini dengan biaya yang relatif ringan.
c.       Penitipan barang
jika akan berpergian cukup lama ,masyarakat biasa memakai jasa ini untuk menjamin keamanan harta simpanannya.
d.      Jasa lainnya
Pegadaian dapat memberikan produk dan jasa lain, seperti kredit kepada pegawai dengan penghasilan tetap.

9.            Organisasi dan Tata Kerja Pegadaian
Perjan pegadaian  berada dibawah departemen teknis Departemen keuangan. Secara operasional pengawasan kerja dilakukan oleh Ditjen moneter meliputi proses penilaian dan pengesahan rencana kerja dan anggaran perusahaan; pemberian izin investasi, penarikan kredit dan pelepasan asset perusahaan; penilaian laporan keuangan dan kinerja manajemen serta kinerja perusahaan. Sedangkan pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Sekretariat jenderal Departemen keuangan meliputi penentuan struktur organisasi, perubahan dan tata kerja perusahaan, segala sesuatu tentang kepegawaian atau personalia misalnya pengangkatan pegawai, kenaikn pangkat, dan penetapan jabatan dan formasi kepegawaian.
Mengenai pokok-pokok pengaturan kegiatan kerja antara lain adalah sebagai berikut. Kepala pegadaian pusat berwenang menentukan besarnya plafon kredit, tingkat bunga (sewa) modal yang dibebankan kepada para nasabah penggadai, janhka waktu pinjaman, jenis barang bergerak yang dapat digadaikan atau tidak, standar  nilai taksiran dan cara penebusan serta tata cara lelang. Pejabat pamong praja (bupati atau wedana) ikut mengawasi kegiatan kepala cabang atau usaha pegadaian negeri.

10.        Latar Belakang Pegadaian Syariah
Latar belakang berdirinya pegadaian syari’ah yaitu bekerjasama dengan Bank Muamalat Indonesia. Karena bank Muamalat Indonesia belum mempunyai manajemen skill dalam bidang ahli menaksir barang, adapun pegadaian sudah mempunyai ahli penaksir barang akan tetapi dananya sangat terbatas. Maka dari itu perlu adanya kerjasama antara pegadaian dengan bank dengan prinsip bagi hasil.
Pada dasarnya saat akad perjanjian gadai merupakan akad utang piutang. Namun akad utang piutang gadai mensyaratkan adanya penyerahn barang dari pihak yang berhutang sebagai jaminan utangnya. Apabila terjadi penambahan sejumlah uang atau penentuan persentase tertentu dari pokok utang, maka hal tersebut termasuk perbuatan riba, dan riba merupakan suatu hal yang dilarang oleh syara’.
Aspek syariah tidak hanya menyentuh bagian operasionalnya saja, pembiayaan kegiatan dan pendanaan bagi nasabah, harus diperoleh dari sumber yang benar-benar terbebas dari unsur riba. Dalam hal ini, seluruh kegiatan Pegadaian syariah termasuk dana yang kemudian disalurkan kepada nasabah, murni berasal dari modal sendiri ditambah dana pihak ketiga dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Pegadaian telah melakukan kerja sama dengan Bank Muamalat sebagai fundernya, ke depan Pegadaian juga akan melakukan kerjasama dengan lembaga keuangan syariah lain untuk memback up modal kerja.

11.        Kendala pengembangan pegadaian syariah
Dalam realisasi terbentuknya pegadaian syari’ah dan praktek yang telah dijalankan bank yang menggunakan gadai syari’ah ternyata menghadapi kendala-kendala sebagai berikut:
a.       Pegadaian syari’ah relatif baru sebagai suatu system keuangan
b.      Masyarakat kurang familiar dengan produk rahn dilembaga keuangan syari’ah
c.       Kebijakan pemerintah tentang gadai syari’ah belum akomodatif terhadap keberadaan pegadaian syari’ah
d.      Pegadaian kurang popular

12.        Strategi Pengembangan dan Mekanisme Pegadaian Syari’ah
Adapun usaha-usaha yang perlu dilakukan untuk mengembangkan pegadaian syari’ah antara lain:
a.       Banyak mensosialisasikan kepada masyarakat
b.      Pemerintah perlu mengakomodir keberadaan-keberadaan pagadaian syari’ah dengan membuat peraturan pemerintah atau undang-undang pegadaian syari’ah

13.        Mekanisme Pegadaian Syari’ah
Operasi pegadaian syari’ah menggambarkan hubungan antara nasabah dan pegadaian. Adapun teknis pegadaian syari’ah adalah sebagai berikut:
a.       Nasabah menjaminkan barang kepada pegadaian syari’ah untuk mendapatkan pembiayaan dan kemudian pegadaian pegadaian syari’ah menaksir barang jaminan untuk dijadikan dasar dalam melaksanakan pembiayaan.
b.      Pegadaian syari’ah dan nasabah menyetujui akad nikah
c.       Pegadaian syari’ah menerima biaya gadai, seperti biaya penitipan barang, biaya pemelihara, penjagaan dan biaya penaksira yang dibayar pada awal transaksi oleh nasabah
d.      Nasabah menebus barag yang digadaikan setelah jatuh tempo.

14.        Landasan Konsep Pegadaian Syari’ah

Sebagaimana halnya instritusi yang berlabel syariah, maka landasan konsep pegadaian Syariah juga mengacu kepada syariah Islam yang bersumber dari Al Quran dan Hadist Nabi SAW. Adapun landasan yang dipakai adalah : 
Quran Surat Al Baqarah : 283
Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang[180] (oleh yang berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) Menyembunyikan persaksian. dan Barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan”.
15.        Perbedaan Gadai Konvensional dengan syari’ah
Produk konvensional
1.   Kredit Cepat dan Aman ( KCA )
2.   Kredit Angsuran Fidusia (KREASI)
3.  Kredit Angsuran Sistem Gadai (KREASIDA )
4.   Gadai Syariah ( RAHN )
5.   Kredit Tunda Juak Komoditas  Pertanian _ Kredit Gabah
6.   Jasa Taksiran
7.   Jasa Titipan
8.   Gadai Saham
9.   Kredit Usaha Rumah Tangga (KRISTA )
Produk Jasa Gadai Syariah
-    Pemberian pinjaman, atau pembiayaan
-     Penaksiran nilai harta benda
-     Penitipan barang berupa sewa atau ijarah
-    Gold Counter, yaitu jasa penyediaan fasilitas berupa penjualan emas
Untuk memenuhi kebutuhan dananya, perum pengadaian memiliki sumber-sumber dan sebagai berikut :
1.      Modal sendiri
2.      Penyertaan modal pemerintah
3.      Pinjaman jangka pendek dari perbankan
4.      Pinjaman jangka panjang yang berasal dari KLBI
5.      Dari masyarakat melalui penerbitan obligasi
Pendanaan pegadaian syariah

1.      Modal sendiri
2.      Penerbitan obligasi syariah
3.       Mengadakan kerja sama atau syirkah dengan lembaga keuangan lainnya
4.      Pendanaan kegiatan operasional
5.      Penyaluran dana yang ad
6.       Investasi lain
Pada dasarnya jasa gadai syariah dan konvensional hampir sama, yang membedakannya hanyalah mengenai pengenaan biaya. Pada gadai konvensional, biaya adalah bunga yang bersifat akumulatif. Sedangkan perbankan syariah biaya gadai ditetapkan sekali dan dibayarkan dimuka.
Jadi secara umum sudah ada dua jenis jasa pegadaian yaitu, jasa gadai konvesioanl dengan pola bunga serta pembayaran bersama pokoknya dan jasa gadai syariah dengan perbedaan mendasar dalam hal pembayaran biaya.  Permasalahan Syar’i pada Gadai Konvensional adalah adanya riba Peminjam harus memberi tambahan sejumlah uang atau presentase tertentu dari pokok hutang atau pada waktu lain yang telah ditentukan penerima gadai atau disebut juga bunga gadai/sewa modal.
Biaya yang dikenakan dalam sistem gadai syariah hanya dibayarkan satu kali dimuka dengan tujuan biaya penitipan, pemeliharaan dan biaya penjagaan. Masing-masing jasa memberikan kelebihan yang berbeda-beda.














BAB III
PENUTUP


A.          Kesimpulan
Berdasarkan paparan diatas dapat disimpulkan bahwa pengertian pegadaian adalah suatu hak yang diperoleh oleh orang yang berpiutang atas suatu barang bergerak yang diserahkan oleh orang yang berhutang sebagai jaminan hutangnya dan barang tersebut dapat dijual (dilelang) oleh yang berpiutag bila yang berhutang tidak dapat melunasi kewajibannya pada saat jatuh tempo.
Adapun kegiatan pelaksanaan gadai dalam perum pegadaian meliputi beberapa kegiatan, yaitu diantaranya seperti yang penulis paparkan diatas: Tugas, Tujuan dan Fungsi Pegadaian, peran gadai, kegiatan usaha gadai, barang jaminan, keuntungan usaha gadai, produk dan jasa gadai, organisasi dan tata kerja pegadaian, dan yang penulis tambahkan adlah pegadaian syari’ah.

B.           Kritik dan Saran
Saya sebagai penulis sangat menyadari akan kekurangan dalam makalah yang telah saya sajikan ini. Saya berharap kita lebih banyak lagi membaca buku refrensi tentang pegadaian, supaya kita lebih paham lagi tentang pegadaian umum maupun syari’ah. Dan saya juga mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca dalam menyempurkan tulisan saya ini.



DAFTAR PUSTAKA


Hartanto, dicki. Bank dan Lembaga Keuangan lain. Aswaja Pressindo:  Yogyakarta. 2012

Kasmir. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. PT Rajagrafindo Persada: Jakarta.2007

Wijaya, Faried. Perkreditan, Bank Lembaga-lembaga Keuangan. BPFE: Yogyakarta. 1999

Id.wikipedia.org/wiki/pegadaian.

Id.scribd.com/doc/90080568makalah-pegadaian